Proyek Rekayasa dan / atau Konstruksi Dalam proyekproyek Konstruksi dan atau rekayasa, di banyak negara, khususnya untuk Indonesia telah didefinisikan peraturannya dengan UndangUndang Republik Indonesia No 18 tahun 1999 [4], yang mengharuskan proyekproyek tersebut harus dilakukan oleh para insinyur terdaftar dan / atau perusahaan konstruksi / rekayasa yang terdaftar.