Jan 29, 2013· Pengertian Pencemaran tanah menurut undangundang: Pencemaran tanah adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi tidak dapat .