b. untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan bisnis keamanan untuk setiap investor sejak lisensi proses sampai dengan akhir investasi sesuai dengan aturan hukum kegiatan; c. untuk memberikan kesempatan bagi pembangunan dan untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah perusahaan, dan koperasi.