Pada subsektor Mineral dan Batubara (Minerba), pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Operasi Produksi Khusus harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Begitu pula perubahan direksi atau komisaris, harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.